Golongan yang mendapatkan keringanan puasa

Golongan yang Mendapat Keringanan Puasa

Golongan yang mendapat keringanan puasa- Bulan Ramadhan adalah bulan ampunan dan bulan disaat orang orang muslim menunaikan ibadah puasa wajib. Yang dinanti nantikan karenanya datang hanya sekali dalam setahun. namun ada 4 golongan muslim yang tidak diwajibkan berpuasa. satu diantara itu tercondong dilarang berpuasa, Yaitu:

1. Orang Sakit

   Orang Sakit yang diizinkan tidak berpuasa ialah orang sakit yg menjalankan puasa, namun mengakibatkan memperparah kondisinya.

firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 185:

 وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

maka dapat menggantikan puasa itu dilain hari setelah puasa wajib.

2. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

    Orang tersebut dapat diizinkan tidak berpuasa bila segi perjalanan dan kondisinya sangat berat dan menyulitkan. dan dapat menggantikan puasa itu dilain hari setelah puasa wajib. Nabi bersabda bahwa ” bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar”

3. Orang lanjut usia (Lansia)

    Lansia yang tidak sanggup dan mampu dalam menjalankan puasa. maka ganti nya ialah dia harus membayar fidyah, dengan memberi makan fakir miskin setiap kali Lansia itu tidak berpuasa. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184)

Ada pula ukuran satu fidyah adalah setengah sho’ kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.

4. Wanita hamil dan menyusui

    Wanita hamil yang tidak mampu berpuasa maka menggantikan puasa dikemudian hari setelah puasa wajib. seperti didalam hadits:

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”(HR.Ahmad)

  dan yang paling dilarang untuk berpuasa Yaitu wanita yang sedang haid dan nifas, dan harus mengganti puasanya dikemudian hari setelah puasa wajib. nabi bersabda:

“Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.” (HR.Bukhari)

itulah Golongan yang Mendapat Keringanan Puasa Ramadhan.

Lihar Artikel Kami Lainya disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.