Pengertian Zakat

Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat dan Penerima Zakat

Pengertian Zakat

Salah satu amal kewajiban bagi setiap umat muslim pada saat Ramadhan ialah menunaikan Zakat. Yang telah tercantum dalam Q.S Al Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:

“Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud.”

 Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh kaum muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai syariah Islam.

Dan hukum daripada Zakat itu sendiri adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat syarat tertentu. Dan menjadi kewajiban kaum muslim, baik laki-laki maupun perempuan serta dilaksanakan sebelum melaksanakan shalat idul Fitri. Zakat berasal dari kata Zakah dalam bahasa Arab, yang artinya bersih, suci, subur dan berkembang.

Tujuan berzakat adalah menunaikan kewajiban, membersihkan harta, menyucikan diri dan berbagi kepada golongan yang membutuhkan sesuai kadar dan haulnya atas rukun dan syarat tertentu.

Hukum Zakat

  Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan wajib dalam menunaikan nya dengan syarat tertentu. Kewajiban berzakat untuk kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan tercantum dalam sebuah hadits:

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan dan anak-anak dan dewasa dari kaum Muslimin dan diperintahkannya agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan salat.”

Syarat syarat zakat

  Tidak seluruh kaum muslimin diharuskan berzakat, sebab, ada beberapa syarat yang dipenuhi bila ingin menunaikannya:

  1. Beragama Islam.
  2. Berakal dan baligh, maksudnya tidak memiliki gangguan jiwa dan sudah dewasa.
  3. Merdeka (bukan budak)
  4. Punya nisab atau harta berlebih. Bagi yang tidak punya harta berlebih tidak wajib bayar zakat.
  5. Punya harta secara penuh dan didapatkan dengan halal.

Macam/ Jenis-jenis zakat

Ada 3 jenis zakat diantaranya:

1. Zakat Fitrah

  Dalam sejarahnya, zakat fitrah diwajibkan saat tahun ke 2 Nabi Muhammad Saw berhijrah. Serta  dibersamaan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat diri pada setiap kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mampu menunaikannya sesuai syarat syarat tertentu. Dan tercantum pada Q.S At Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

  Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan ataupun uang kepada yang membutuhkan sebelum idul Fitri atau shalat id. Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras yaitu berupa makanan pokok sehari-hari, selain itu zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok selain beras, seperti jagung, gandum atau sagu. Sebagaimana hadits berikut:

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

2. Zakat Mal

  Zakat Mal adalah zakat harta benda berupa uang, emas, surat berharga ataupun aset yang disewakan. Harta yang dikeluarkan harus mencapai nisab, yaitu umur kepemilikan selama satu tahun dan tidak punya utang. Pembayaran zakat mal tidak perlu menunggu bulan Ramadan. Sebab, zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila harta sudah mencapai nisab dan sudah melebihi masa kepemilikan minimal satu tahun.

  Nisab zakat mal berbeda-beda tergantung sumber kekayaannya. Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% dikali jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Ini berlaku untuk emas, perak, uang, logam mulia lainnya, surat berharga dan perniagaan.

3. Zakat Penghasilan

  Zakat Penghasilan/Profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan/profesi yang dikerjakan. seperti pilot, dokter, tentara, guru dan sebagainya. jumlah nisab zakat penghasilan berdasarkan harta benda adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. Dan nisab zakat penghasilan berdasarkan beras, sebesar 520 kilogram beras. bisa dikeluarkan tiap bulan, tetapi lebih baik dikeluarkan setiap bulan ketika menerima penghasilan seperti hasil panen pertanian.

Golongan Penerima Zakat

  Ada delapan golongan yang bisa menerima zakat dalam Islam. Kedelapan golongan tersebut, yakni:

1.Hamba sahaya

2.Fakir

3.Miskin

4.Amil

5.Ibnu Sabil

6.Mualaf

7.Gharimin

8.Fisabilillah

Yang tercantum pada Q.S At Taubah ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Keutamaan Zakat

Beberapa keutamaan menunaikan zakat, antara lain:

  1. Orang yang membayar zakat senantiasa mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
  2. Orang yang menunaikan zakat bisa mendekatkan diri pada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan serta ketaatan kepada Allah SWT.
  3. Menghapus segala dosa yang dimiliki.
  4.  yang menunaikan zakat diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.

Lihar Artikel Lainya disini

Tunaikan Zakatnya melalui link disini atau melalui amaldisiniaja.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.